
Sidang pertama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membahas hak-hak perempuan secara global dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 1977, bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional. Tujuan dari sidang ini adalah untuk menyoroti berbagai isu terkait kesetaraan gender, diskriminasi yang masih dialami perempuan, serta hak-hak sosial, politik, dan ekonomi yang belum sepenuhnya terwujud di banyak negara. Salah satu pencapaian signifikan dari pertemuan ini adalah dorongan untuk mengadopsi kebijakan global yang lebih tegas dalam melindungi hak-hak perempuan, yang kemudian berujung pada lahirnya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada tahun 1979. Konvensi ini menjadi instrumen hukum internasional yang utama dalam memperjuangkan kesetaraan gender, yang mewajibkan negara-negara anggota untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di berbagai aspek kehidupan. Selain itu, sidang ini juga memperkuat komitmen PBB dalam mengakui hak-hak perempuan sebagai bagian integral dari hak asasi manusia, yang terus diperjuangkan hingga kini melalui berbagai forum internasional dan kebijakan global.