CIRACAS – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Peraturan Gubernur DK Jakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik dan memperhatikan Peraturan Gubernur DK Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Lampiran IV. Untuk informasi lebih lanjut mengenai SURAT EDARAN NOMOR 53/SE/2025 TENTANG PERPINDAHAN MURID SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2025/2026 dapat diunduh melalui file di bawah ini:
Berdasarkan pada SURAT EDARAN NOMOR 53/SE/2025 TENTANG PERPINDAHAN MURID SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2025/2026 maka pengumuman daya tampung SMAN 105 Jakarta secara terbuka dapat dilihat di laman website SMAN 105 Jakarta.